PT. Melia Sehat Sejahtera adalah perusahaan Multi Level Marketing pertama yang memperoleh SIUPL tersebut dengan nomor: 62/PDN-2/SIUPL/PP/10/2006. SIUPL ini adalah satu-satunya syarat legalitas dari Pemerintah RI sehingga perusahaan MLM dapat secara resmi beroperasi di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Syarat lain tidak ada. SIUPL ini telah berakhir masa berlakunya sejak 9 Oktber 2011, tetapi telah diganti dengan surat perijinan yang lebih mantap.
Terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2011, PT. Melia Sehat Sejahtera telah disetujui pengajuannya untuk memperoleh Surat Ijin Penjualan Langsung Tetap (SIUPLT) berdasarkan Surat Keutusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, No. 26/1/SIUPLT/PMDN/PERDAGANGAN/2011.
PT. Melia Sehat Sejahtera Berkantor Pusat di Jl. Minangkabau No. 58 Pasar Manggis, Setia Budi Jakarta Selatan 12970
Telephone : 021-837 87348 Fax No. : 021-837 87386